Senin, 14 Januari 2013

Sebagian Besar Lahan Pemakaman Tangerang Tak Bersertifikat oleh

Liputan6.com, Tangerang: Seluas 50 hektare dari 80 hektare lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Kabupaten Tangerang belum mempunyai sertifikat sehingga belum jelas kepemilikannya.

"Sebagian lahan TPU milik Kabupaten Tangerang masih dalam tahap sertifikasi agar mendapatkan kejelasan status," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Tangerang, Odang Masduki, di Tangerang, Jumat (21/9), kepada Antara.

Dengan masih banyaknya yang belum bersertifikat, dikhawatirkan lahan-lahan itu diperjualbelikan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Menurut Masduki, saat ini Pemkab Tangerang memiliki sekitar 80 hektare lahan yang dijadikan TPU dan tersebar di seluruh kecamatan.

TPU-TPU tersebut merupakan lahan yang diterima Pemkab Tangerang dari beberapa pengembang lahan perumahan yang dijadikan fasilitas sosial bagi masyarakat umum di Kabupaten Tangerang. Kewenangan proses sertifikasi fasilitas sosial itu ada pada Bagian Aset Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang.

Selain itu, kondisi lahan makam milik pemerintah tersebut banyak yang masih terisolasi, seperti sebagian jalan menuju lahan TPU belum dilengkapi jembatan atau penyeberangan sungai. Bahkan, ada TPU yang belum memiliki jalan yang layak.(YUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar