TEMPO.CO, Jakarta
- Warga Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu mengalami kesulitan mencari
lahan pemakaman. Alasannya lahan di bagian barat pulau yang sebelumnya
dipakai untuk makam sudah tidak bisa lagi digunakan. Ahli waris lahan
tersebut sudah melarang warga menggunakan lahan untuk Tempat Pemakaman
Umum.
"Bila masalah ini tidak terselesaikan, nanti warga Pulau
Kelapa yang meninggal dibuang ke laut bukannya dikubur," kata Aspaludin,
salah satu warga pulau Kelapa, Kamis 14 Juli 2011.
Ketua Lembaga
Musyawarah Kelurahan Pulau Kelapa Sarifudin menambahkan sejak 2007
sudah ada upaya untuk membebaskan lahan tersebut. Tetapi Dinas
Pertamanan dan Pemakaman dan ahli waris tidak sepakat mengenai harga
lahan. Ahli waris meminta ganti rugi dua kali dari Nilai Jual Objek
Pajak lahan di Pulau Kelapa yang hanya kisaran Rp 80-100 ribu permeter
persegi.
"Sebenarnya, pihak kecamatan dan kelurahan telah
bersedia menjadi jaminan agar dilakukan pembebasan, namun tetap saja
belum ada penyelesaiannya. Sejak lama lahan itu digunakan untuk
pemakaman," Aspaludin menambahkan.
Ismail, lurah Pulau Kelapa,
membenarkan masalah kesulitan lahan makam. Pihak kecamatan dan kelurahan
masih berupaya mencari penyelesainnya. "Surat warga terkait dengan
pembebasan lahan tersebut juga sudah sampaikan ke pihak terkait,"
katanya.
ARYANI KRISTANTI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar