Selasa, 15 Januari 2013

lahan pemakaman di jabodetabek masih bermasalah

Tingkat kematian di wilayah Jabodetabek rata-rata per harinya mencapai 120 orang dan cenderung meningkat sesuai dengan pertambahan jumlah pertambahan penduduk sementara ketersediaan lahan pemakaman masih menjadi persoalan, kata seorang eksekutif Taman Pemakaman Modern San Diego Hills (SDH).
 

Persoalannya, lahan pemakaman makin lama makin menyempit di Jabodetabek karena banyak tempat pemakaman beralih fungsi
peruntukannya, sementara taman pemakaman yang ada saat inipun banyak yang tidak memadai fasilitas kenyamanannya bagi peziarah," kata Sales and Marketing Director PT SDH Memorial Park, Suziany Japardy di Jakarta, Rabu.

Karena itu, kata dia, SDH yang berlokasi di Karawang Barat, Jawa Barat, meluncurkan produk terbarunya yakni "Fitrah Mansion" yang diperuntukkan bagi umat Islam seluas 1,5 hektare dalam rangka memenuhi permintaan lahan pemakaman di kawasan Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi).

"Hingga saat ini boleh dibilang belum ada tempat pemakaman muslim dengan fasilitas lengkap dan modern di Indonesia. SDH baru
satu-satunya pemakaman yang menawarkan berbagai fasilitas yang nyaman bagi mereka yang ingin memakamkan keluarganya secara Islam," kata Suziany.

Suziany mengatakan bahwa Fitrah Mansion merupakan bagian dari area pemakaman Five Pillars seluas 25 hektare yang didesain berdasarkan filosofi Islam "Lima Rukun Islam" dengan keseluruhan unitnya menghadap arah Kiblat.

Five Pillars terdiri atas lima sub area pemakaman yakni "Garden of Prayer" (Shalat), "Unity Garden" (Syahadat), "Garden of Benefaction" (Zakat), "Pilgrimage Garden" (Ibadah Haji), dan "Fasting Garden" (Puasa). Fitrah Mansion sendiri terdapat pada "Garden of Benefaction".

Menurut Suzy, unit makam pada Fitrah Mansion yang ditawarkan terbagi dua yakni "single burial" yang tiap unitnya berukuran 1,5 X 2,6 meter persegi dan "private estate" berukuran 7X6 meter persegi.

Harga yang ditawarkan mulai dari Rp16 juta ("Single burial") hingga Rp300 juta ("private estate") per unit.

Dikatakan bahwa SDH menawarkan berbagai keistimewaan untuk para pembelinya yakni masyarakat yang membeli unit pemakaman akan terbebas dari iuran tahunan dan biaya pemeliharaan selamanya. "Masyarakat cukup membayar satu kali untuk tempat yang dipesannya," kata dia.

Total lahan SDH mencapai 500 hektare dan hingga saat ini terdapat sekitar 20 ribu unit makam yang terjual.(*)

Nggak ada pemakaman Ancam Jenazah Dibuang ke Laut

KEPULAUAN SERIBU (Pos Kota) – Sejak ahli waris melarang warga Pulau Kelapa yang meninggal dikubur di lahan seluas 11 meter persegi di bagian barat pulau tersebut mereka mengaku kesulitan.
Untuk itu warga mendesak mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan lahan pemakaman. Jika tidak, warga mengancam akan membuang jenazah ke laut.

“Sejak dua bulan lalu kami warga disini kesulitan memakamkan keluarga kami yang meninggal. Ini dikarenakan ahli waris melarang lahannya digunakan untuk pemakaman sebelum dibebaskan. Terang saja warga kini resah dan mendesak ada upaya pembebasan oleh pemerintah,” ungkap Sarifudin, Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pulau Kelapa.

Menurut dia, sekitar tahun 2007 memang sudah ada upaya untuk pembebasan,lahan tersebut. Namun, karena pihak Dinas Pemakaman (Sekarang menjadi Dinas Pertamanan dan Pemakaman) terkesan kurang serius, sehingga pihak ahli waris menolak karena harga yang ditawarkan terlalu rendah.

Keluhan yang sama juga diutarakan oleh Aspaludin, warga lainnya, menurutnya masalah lahan pemakaman ini sudah berlangsung lama. Bahkan warga yang diwakili Ketua RT dan RW dan tokoh masyarakat sudah melayangkan surat ke kelurahan untuk memfasilitasi upaya pembebasan lahan itu oleh pihak terkait.

“Sebenarnya, pihak kecamatan dan kelurahan telah bersedia menjadi jaminan agar dilakukan pembebasan, namun tetap saja belum ada penyelesaiannya. Sejak lama lahan itu digunakan untuk pemakaman,” ungkap Aspaludin.

Diakui Aspaludin, pPihak ahli waris hanya meminta harga dua kali lipat harga ketetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan di Pulau Kelapa yang hanya kisaran Rp 80-100 ribu permeter persegi.

“Bila masalah ini tidak juga terselesaikan. Jangan-jangan, nanti warga Pulau Kelapa yang meninggal dibuang ke laut bukannya dimakamkan, jika tidak segera dibebaskan,” ujarnya.

Sementara itu Lurah Pulau Kelapa Ismail membenarkan masalah lahan makam saat ini tengah dihadapi di wilayahnya. Namun begitu, dia mengatakan, pihak kecamatan dan kelurahan akan terus berupaya agar ada penyelesainnya.

“Kami sedang terus berusaha, dan surat warga terkait dengan pembebasan lahan tersebut juga sudah sampaikan ke pihak terkait,” jelasnya. (wandi/sir)

tahun depan Setiap Perumahan wajib punya PEMAKAMAN

Komisi A DPRD Depok sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum). Termasuk, tentang ketentuan peyediaan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di setiap perumahan.

Pemerintah nantinya mewajibkan tiap pengembang untuk menyiapkan dua persen dari total lahan yang dimiliki untuk dijadikan tempat pemakaman umum bagi penghuni perumahan. Jika peraturan daerah itu disahkan, tahun depan setiap pengembang wajib menyediakan lahan itu.

Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Edo Septer menuturkan, saat ini banyak pengembang yang tidak menyiapkan lahan untuk TPU. Sehingga warga yang bermukim di sana harus memakamkan anggota keluarganya ke TPU lain dan lokasinya kadang jauh dari perumahan tersebut.

“Pengembang yang siap menyediakan TPU sedikit sekali jumlahnya, banyak yang dilimpahkan ke TPU umum. Kadang-kadang di daerah lain tak ada TPU, harus memutar jauh, nantinya diwajibkan 2 persen total lahan,” kata Edo, kemarin.

Edo menjelaskan, nantinya jika perda ini rampung dan disahkan, pengembang harus menyediakan lahan itu. Pemerintah dan DPRD juga telah menyiapkan sanksi bagi pengembang yang tidak mau menyediakan lahan untuk TPU. Peraturan itu akan berlaku bagi pengembang yang baru atau lama.

Saat ini, lanjut Ed0, baru 20 persen pengembang yang menyerahkan fasos fasum ke Pemkot. Padahal, setiap pengembang harus menyerahkan 40 persen kepada Pemkot sebagai fasos fasum.
“40 Persen itu terdiri dari jalan 22 persen, fasos fasum ibadah 8 persen, dan sisanya untuk ruang terbuka hijau,” tandasnya.
sumber http://depoklik.com/tahun-depan-setiap-perumahan-wajib-punya-tpu/

warga Kepulauan seribu Kesulitan cari tanah makam

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu mengalami kesulitan mencari lahan pemakaman. Alasannya lahan di bagian barat pulau yang sebelumnya dipakai untuk makam sudah tidak bisa lagi digunakan. Ahli waris lahan tersebut sudah melarang warga menggunakan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum.

"Bila masalah ini tidak terselesaikan, nanti warga Pulau Kelapa yang meninggal dibuang ke laut bukannya dikubur," kata Aspaludin, salah satu warga pulau Kelapa, Kamis 14 Juli 2011.

Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan Pulau Kelapa Sarifudin menambahkan sejak 2007 sudah ada upaya untuk membebaskan lahan tersebut. Tetapi Dinas Pertamanan dan Pemakaman dan ahli waris tidak sepakat mengenai harga lahan. Ahli waris meminta ganti rugi dua kali dari Nilai Jual Objek Pajak lahan di Pulau Kelapa yang hanya kisaran Rp 80-100 ribu permeter persegi.

"Sebenarnya, pihak kecamatan dan kelurahan telah bersedia menjadi jaminan agar dilakukan pembebasan, namun tetap saja belum ada penyelesaiannya. Sejak lama lahan itu digunakan untuk pemakaman," Aspaludin menambahkan.

Ismail, lurah Pulau Kelapa, membenarkan masalah kesulitan lahan makam. Pihak kecamatan dan kelurahan masih berupaya mencari penyelesainnya. "Surat warga terkait dengan pembebasan lahan tersebut juga sudah sampaikan ke pihak terkait," katanya.

ARYANI KRISTANTI

Investasi Pemakaman saat yang tepat

Umumnya orang menginvestasikan  di berbagai sektor mulai emas,deposito,saham dan lain sebagainya .namaun tidak salahnya saat ini anda bisa berinvestasi di Lahan Pemakaman .bersambung

siap menyediakan lahan pemakaman wilayah Jabodetabek

Pree Need ( Membeli makam pada saat masih hidup)
maupun At Need ( Membeli makam pada saat kedukaan/meninggal  )
 

Layanan pemesanan pemakaman 24 jam

0812 18 546 563