Komisi A DPRD Depok sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah
tentang fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum). Termasuk,
tentang ketentuan peyediaan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di
setiap perumahan.
Pemerintah nantinya mewajibkan tiap pengembang untuk menyiapkan dua
persen dari total lahan yang dimiliki untuk dijadikan tempat pemakaman
umum bagi penghuni perumahan. Jika peraturan daerah itu disahkan, tahun
depan setiap pengembang wajib menyediakan lahan itu.
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Edo Septer
menuturkan, saat ini banyak pengembang yang tidak menyiapkan lahan untuk
TPU. Sehingga warga yang bermukim di sana harus memakamkan anggota
keluarganya ke TPU lain dan lokasinya kadang jauh dari perumahan
tersebut.
“Pengembang yang siap menyediakan TPU sedikit sekali jumlahnya,
banyak yang dilimpahkan ke TPU umum. Kadang-kadang di daerah lain tak
ada TPU, harus memutar jauh, nantinya diwajibkan 2 persen total lahan,”
kata Edo, kemarin.
Edo menjelaskan, nantinya jika perda ini rampung dan disahkan,
pengembang harus menyediakan lahan itu. Pemerintah dan DPRD juga telah
menyiapkan sanksi bagi pengembang yang tidak mau menyediakan lahan untuk
TPU. Peraturan itu akan berlaku bagi pengembang yang baru atau lama.
Saat ini, lanjut Ed0, baru 20 persen pengembang yang menyerahkan
fasos fasum ke Pemkot. Padahal, setiap pengembang harus menyerahkan 40
persen kepada Pemkot sebagai fasos fasum.
“40 Persen itu terdiri dari jalan 22 persen, fasos fasum ibadah 8 persen, dan sisanya untuk ruang terbuka hijau,” tandasnya.
sumber http://depoklik.com/tahun-depan-setiap-perumahan-wajib-punya-tpu/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar