Selasa, 15 Januari 2013

tahun depan Setiap Perumahan wajib punya PEMAKAMAN

Komisi A DPRD Depok sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum). Termasuk, tentang ketentuan peyediaan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di setiap perumahan.

Pemerintah nantinya mewajibkan tiap pengembang untuk menyiapkan dua persen dari total lahan yang dimiliki untuk dijadikan tempat pemakaman umum bagi penghuni perumahan. Jika peraturan daerah itu disahkan, tahun depan setiap pengembang wajib menyediakan lahan itu.

Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Edo Septer menuturkan, saat ini banyak pengembang yang tidak menyiapkan lahan untuk TPU. Sehingga warga yang bermukim di sana harus memakamkan anggota keluarganya ke TPU lain dan lokasinya kadang jauh dari perumahan tersebut.

“Pengembang yang siap menyediakan TPU sedikit sekali jumlahnya, banyak yang dilimpahkan ke TPU umum. Kadang-kadang di daerah lain tak ada TPU, harus memutar jauh, nantinya diwajibkan 2 persen total lahan,” kata Edo, kemarin.

Edo menjelaskan, nantinya jika perda ini rampung dan disahkan, pengembang harus menyediakan lahan itu. Pemerintah dan DPRD juga telah menyiapkan sanksi bagi pengembang yang tidak mau menyediakan lahan untuk TPU. Peraturan itu akan berlaku bagi pengembang yang baru atau lama.

Saat ini, lanjut Ed0, baru 20 persen pengembang yang menyerahkan fasos fasum ke Pemkot. Padahal, setiap pengembang harus menyerahkan 40 persen kepada Pemkot sebagai fasos fasum.
“40 Persen itu terdiri dari jalan 22 persen, fasos fasum ibadah 8 persen, dan sisanya untuk ruang terbuka hijau,” tandasnya.
sumber http://depoklik.com/tahun-depan-setiap-perumahan-wajib-punya-tpu/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar