Selasa, 15 Januari 2013

Tangerang selatan Masih Kekurangan Lahan Pemakaman

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel menilai Kota Tangsel tak semestinya menghadapi kesulitan perihal pengadaan area pemakaman umum yang memadai untuk warganya.


Kedisiplinan ratusan pengembang yang beraktivitas di Kota Tangsel dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2010, tentang Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasilitas Umum) dapat menjadi solusi efektif.

Wakil Ketua Komisi II, Bidang Ekonomi dan Kesra DPRD Kota Tangsel, Sugeng Santoso mengatakan, semestinya permasalahan keterbatasan lahan pemakaman umum tidak dihadapi Kota Tangsel.

Asalkan, kata Sugeng, para pengembang yang mendirikan lahan permukiman di kota ini mematuhi isi Permendagri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Fasos dan Fasum.

“Sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2007 yang mengacu pada Permendagri, pengembang-pengembang tersebut memiliki kewajiban yang harus dipenuhi,” katanya saat menerima orasi aksi Panggung Rakyat di DPRD Kota Tangsel, Rabu (10/10/2012).

Salah satu kewajibannya ialah, kata Sugeng, penyediaan lahan pemakaman umum dengan luas sedikitnya dua persen dari total area yang dikembangkan. Dengan demikian, dalam satu perumahan tersedia area TPU masing-masing.

“Aturan ini yang nantinya akan kita tetapkan di Perda Pemakaman,”ujarnya politisi Demokrat ini.

Di tengah banyaknya pengembang yang bandel dalam hal penyediaan fasos dan fasum ini, Sugeng menjanjikan DPRD akan lebih intensif memantau, mengawasi, hingga menindak pengembang yang tetap nakal dan menghiraukan peraturan ini.

Jika para pengembang tetap bandel dalam hal ini, termasuk dalam penyediaan lahan pemakaman, DPRD akan merekomendasikan pencabutan izin usaha mereka ke pemerintah. (evan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar